HUKUMAN BAGI YANG MELARANG ORANG UNTUK MENGIKUTI KEGIATAN COBLOS PEMILU 2019

OLEH : Ludfi Adnan,S.Sy


Pesta politik akan segera dimulai, tepatnya pada tanggal 17 April 2019, banyak dikalangan partai sudah melakukan strategi politik agar partai yang di bawanya menang sampai garis finish. Di Indonesia ini ada beberapa partai diataranya adalah, Enam belas partai politik yang telah lolos untuk mengikuti Pemilu tahun 2019.

Berikut adalah daftarnya:
1.Partai Kebangkitan Bangsa(PKB)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra)
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4.Partai Golongan Karya(Golkar)
5.Partai Nasdem*
6.Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
7.Partai Berkarya
8.Partai Keadilan Sejahtera(PKS)
9.Partai Persatuan Indonesia(Perindo)
10.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11.Partai Solidaritas Indonesia(PSI)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Hati Nurani Rakyat(Hanura)
14.Partai Demokrat*
15.Partai Bulan Bintang (PBB) (no. urut 19)
16.Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Jadi, dari beberapa pertai tersebut sudah ada delegasi untuk menjadi caleg ataupun yang mewakilkan di partainya masing-masing. Tapi dari itu semua, pihak Negara membatasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak dinginkan yaitu dengan adanya UU agar, jalannya pemilu bersih dari gerakan yang tidak sewajarnya. Walaupun pelanggaran sulit di atasi tapi, dengan adanya UU sedikit banyak tertanggulangi. Berikut beberapa UU agar orang atau instansi tidak melakukan atau menganggu jalannya pemilu nanti. Inilah beberapa UU nya.

Pasal 517 UU no 7 tahun 2017 ttg Pemilu :
- Setiap Orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan suara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 60 juta rupiah


Pasal 523 ayat3 UU no 7 tahun 2017 :
- Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih utk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.


Pasal 531 UU no 7 tahun 2017 :
- Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya utk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta rupiah.

Post a Comment

0 Comments